17 March 2015

perlunya hukuman mati untuk gembong narkoba

Perlunya Hukuman Mati Untuk Gembong Narkoba? Posted by: redaksi waktoe in HUKUM KRIMINAL, INSPIRASI, NEWS, YOGYAKARTA 14 March 2015 0 70 Views Waktoe.com-YOGYAKARTA, Hukuman mati terhadap pengedar ataupun gembong narkoba, Penyuluhsedang menjadi perbincangan publik belakangan ini. Tidak hanya itu, bahkan eksekusi hukuman mati tersebut berimplikasi secara negatif terhadap hubungan Indonesia dengan sejumlah negara, dimana ada warga negaranya menjadi terpidana mati seperti Australia, Brazil, dan Belanda. Seperti Belanda yang sempat menarik Duta Besarnya dari Indonesia, dan Brazil yang menolak keberadaan Duta Besar Indonesia, serta Australia yang tidak kalah dengan melakukan lobi politik dan diplomasi kepada Pemerintahan Jokowi, hingga barter tahanan. Sangat ‘edan’ kalau dilihat dari perkaranya, terlebih saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, karena menurut data Badan Narkotika Nasional, jumlah orang yang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 200 juta jiwa per tahun. Untuk itu Lembaga Kajian Resolusi Konflik mengadakan Kajian Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba Wujud Konsistensi Dalam Pemberantasan Narkoba, Sabtu (14/03) di Gedung Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY. “Kajian ilmiyah ini kami mengundang para ahli agama dan orang yang berkompeten. Harapannya acara ini dapat menggalang pemikiran bersama tentang resolusi konflik, dan kita mendukung atas hukuman mati terhadap pengedar narkoba,” ujar Ketua Lembaga Kajian Resolusi Konflik Muqoffa Mahyuddin, disela-sela acara. Muqoffa juga menambahkan, umat Islam pasti memaafkan atas kesalahan pengedar narkoba, namun hukum harus tetap berjalan. Dia juga menyatakan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat mendukung terhadap hukuman mati terhadap pengedar narkoba. Sementara Dosen Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Ahmad Radhi, yang menjadi pembicara dalam acara tersebut mengatakan bahwa sudah dijelaskan di dalam Al Quran boleh membunuh dengan alasan yang jelas, terlebih kepada pengedar narkoba yang dapat merusak Bangsa. “Hukuman mati bisa ditiadakan kalau bersifat pribadi, tidak melibatkan orang banyak. Tapi kalau narkoba bisa membuat dampak yang negatif untuk orang banyak,” jelasnya. Dia juga menegaskan bahwa narkoba telah merugikan negara, maka wajib hukuman matu kepada pengedar narkoba. “Menghabiskan biaya negara terbesar, untuk rehabilitasi narkoba menghabiskan Rp.6 Truliyun,” tandasnya. Sedangkan Dosen Luar Biasa Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Ahmad Asroni yang memandang hukuman mati tersebut sebagai sekelumit telaah filosofis etis mengatakan, praktik hukuman mati banyak menuai pro dan kontra. “Sebelum mendiskusikan hukuman matu bagi gembong narkoba, alangkah baiknya kita mengulas persoalan narkoba di Indonesia untuk mengetahui secara komprehensif peredaran dan bahaya laten narkoba di Indonesia,” katanya. Dia juga menambahkan, bahwa bisnis narkoba saat ini merupakan salah satu bisnis yang ‘menjanjikan’. “Mereka yang kontra akan mengatakan hukuman mati melanggar HAM, sedangkan yang pro menilai hukuman mati wajib dilakukan karena pengaruh narkoba sungguh berbahaya. Belum lagi peredaran narkoba di dalam LP, itu karena ada permainan didalam dengan bayaran yang sangat besar, hingga dia mau mempertaruhkan jabatannya,” tambahnya. Asroni menjelaskan BNN menyebutkan bahwa dari 100 persen transaksi narkoba di wilayah ASEAN, 40 persen berada di Indonesia, dari total transaksi sebesar Rp 110 Triliyun, Indonesia meraup Rp.48 Triliyun, serta Indonesia menjadi urutan teratas dalam peredaran narkoba. CH DEWI RATIH KPS | waktoe ch.dewiratih@gmail.com